Blogger templates

Jumat, 19 Juni 2015

HAK PREROGATIF PRESIDEN

Hak prerogatif Presiden merupakan konsekuensi dari kecenderungan menganut faham hukum material (walfare state) dan berdasarkan isi dari pembukuan dan batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia menganut konsep negara hukum material yang memungkinkan pemerintah memperluas jaringan tugas-tugasnya di Indonesia yang meliputi bidang-bidang pemerintahan, perundang-undangan dan peradilan.

Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, mempunyai pengaruh terhadap kedudukan Presiden dalam melaksanakan hak prerogatifnya. Hak prerogatif Presiden yang sebelum amandemen dilaksanakan bukan murni untuk melaksanakan kewajiban Konstitusional Presiden, teapi sering dipergunakan sebagai imbalan jasa politik. Setelah amandemen UUD 1945 terjadi pergeseran dalam penerapan hak prerogatif Presiden, yaitu dengan diikutsertakan lembaga negara lainnya dalam pelaksanaan hak prerogatif.

Dalam sistem pemerintahan negara Indonesia yang sebelum dilakukannya amandemen menggunakan sistem pemerintahan quasi Presidensiil, ternyata setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 masih dipertahankan. Dalam amandemen UUD 1945 mengenai hak prerogatif Presiden tidak mengakibatkan berubahnya sistem pemerintahan Indonesia.

       GRASI

Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.(ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)

       AMNESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

       ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)

       REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

       Pasal 14 UUD 1945:
  •   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan                     Mahkamah Agung.
  •   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur 

0 komentar:

Posting Komentar