Hak
prerogatif Presiden merupakan konsekuensi dari kecenderungan menganut faham
hukum material (walfare state) dan berdasarkan isi dari pembukuan dan
batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia menganut konsep negara hukum material
yang memungkinkan pemerintah memperluas jaringan tugas-tugasnya di Indonesia
yang meliputi bidang-bidang pemerintahan, perundang-undangan dan peradilan.
Dengan
dilakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, mempunyai pengaruh terhadap
kedudukan Presiden dalam melaksanakan hak prerogatifnya. Hak prerogatif
Presiden yang sebelum amandemen dilaksanakan bukan murni untuk melaksanakan
kewajiban Konstitusional Presiden, teapi sering dipergunakan sebagai imbalan
jasa politik. Setelah amandemen UUD 1945 terjadi pergeseran dalam penerapan hak
prerogatif Presiden, yaitu dengan diikutsertakan lembaga negara lainnya dalam
pelaksanaan hak prerogatif.
Dalam
sistem pemerintahan negara Indonesia yang sebelum dilakukannya
amandemen menggunakan sistem pemerintahan quasi Presidensiil, ternyata setelah
dilakukannya amandemen UUD 1945 masih dipertahankan. Dalam amandemen UUD 1945
mengenai hak prerogatif Presiden tidak mengakibatkan berubahnya sistem
pemerintahan Indonesia.
GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan
meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan
kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh
hakim kepada seseorang.(ampunan dari presiden pada orang yang
telah dijatuhi hukuman)
AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari
tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang
sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum
diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau
rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti
yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat
politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa
akibat luas terhadap kepentingan negara.
ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan
pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan
keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi
alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait
dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan
pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)
REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden
dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang
telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa
dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya.
Pasal 14 UUD
1945:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Pasal 15 UUD 1945: Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
0 komentar:
Posting Komentar