Blogger templates

Kamis, 04 Juni 2015

Pengertian Hukum Moral


Hukum adalah cara yang tetap dalam beraksi atau bereaksi atau pedoman bagitindakan dan perilaku. Teologi moral berpautan dengan hukum yang merupakan hasilkewajiban manusia untuk mengarahkan segala perilakunya dengan tujuan akhir. Hukumtidak berfungsi atas dasar kebutuhan fisik, melainkan suatu kewajiban ideal moral. Tiaphukum moral pada dasarnya harus baik dan kudus. Artinya, hkum itu harus menuntunkegiatan manusiawi dalam rangka mendukung perwujudan tujuan akhir sejarah manusiadan penciptaan.a)Hukum moral dalam arti luas adalah petunjuk yang mengarahkan perbuatanmanusia ke tujuan akhir. Definisi ini mencakup aturan-aturan yang mewajibkan, juga nasihat-nasihat, anjuran-anjuran atau izin-izin. b)Hukum moral dalam arti sempit adalah petunjuk yang mengandung cirrimewajibkan, bersifat umum dan bertahan lama, yang mengarahkan tindakanmanusia kepada tujuan akhir. Hanya dalam arti ini hukum moral menjadi objek teologi moral, karena norma yang bersifat umum dan dapat bertahan lama dapatdirumuskan oleh ilmu normatif.Teologi moral tidak berurusan secara eksklusif dengan apa yang mewajibkan, tetapi jugadengan apa yang dianjurkan dan diperbolehkan.Fungsi perumusan hukum moral :1.Mewariskan himpunan kebikjasanaan moral kepada enerasi sekarang danyang akan dating2.Mengusahakan keamanan secara psikologis dan sosial3.Membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan mencegahterjadinya paralsis moral4.Membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dankegagalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri.5.Membagikan pengalaman supaya bias tercipta tingkah laku personal dansosial.Hukum sebagai norma moral perilaku manusia dibedakan atas hukum moralkodrati, hukum yang diwahyukan dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sertahukum manusiawi.

Hukum moral kodrati adalah tata moral yang muncul dari kodrat manusia danciptaan dan dapat dikenal oleh akal manusia. Norma-norma yang tertuang dalam KitabSuci Perjanjian Baru dan Lama dipandang sebagai hukum yang diwahyukan Allah.Rumusannya dapat berupa kewajiban menurut hukum kodrati, untuk menggarisbawahinya, seperti sepuluh perintah Allah.Hukum manusiawi harus dibedakan dari hukum ilahi, baik itu hukum kodrati ilahiataupun hukum yang terwahyukan. Sumber langsung hukum manusiawi adalah otoritasmanusia.
Hukum moral kodrati adalah tata moral yang muncul dari kodrat manusia danciptaan dan dapat dikenal oleh akal manusia. Norma-norma yang tertuang dalam KitabSuci Perjanjian Baru dan Lama dipandang sebagai hukum yang diwahyukan Allah.Rumusannya dapat berupa kewajiban menurut hukum kodrati, untuk menggarisbawahinya, seperti sepuluh perintah Allah.Hukum manusiawi harus dibedakan dari hukum ilahi, baik itu hukum kodrati ilahiataupun hukum yang terwahyukan. Sumber langsung hukum manusiawi adalah otoritas manusia

0 komentar:

Posting Komentar