Blogger templates

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 04 Juni 2015

REFORMASI KEBEBASAN KEKUASAAN KEHAKIMAN


Persoalan Kebebasan Kekuasaan Kehakiman:
Berdasarkan analisis historis konstitusi di Indonesia, adanya jaminan dan kepastian akan hakekat kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman sangat tergantung dengan penerapan dan pelaksanaan sistem politik. Kendati konstitusi kini secara eksplisit menyatakan kebebasan kekuasaan kehakiman, tapi penyimpangan masih begitu banyak terjadi, baik dalam konteks dimensi substansi maupun prosedural yang tidak memungkinkan terjadinya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman.
Berbagai peraturan perundangan yang mengatur kekuasaan kehakiman, masih belum memberi ruang dan atmosfir yang kondusif bagi independensi kekuasaan kehakiman. Banyak peraturan yang tidak selaras, tidak harmonis dan inkonsistensi dengan konstitusi maupun satu dengan lainnya. Diantaranya ada yang mengandung berbagai kelemahan, karena mengandung multi penafsiran dan tidak bisa dilakukan enforcement. Sementara mekanisme berbagai peraturan perundangan yang mendistorsi ketentuan dalam konstitusi.
Intervensi atau pengaruh campur tangan dari kekuasaan pemerintah masih begitu jelas terlihat dan terasa. Bahkan, lembaga peradilan tersubordonasi oleh kekuasaan eksekutif dan dikooptasi oleh pihak yang menguasai sumber daya ekonomi dan politik. Dalam rezim iu, peradilan merupakan bagian dari kepentingan eksekutif, karena harus mnejalankan direktiva dan mengamankan preferensi kepentingan penguasa dan kekuasaan. Sehinggga fungsi genuinenya tidak bisa dilakukan secara optimal, malah berfungsi guna melaksanakan, mempertahankan dan mengamankan program pembangunan dan kepentingan pemerintah, yaitu sebagai instrumen stabilitas politik dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Peradilan tidak punya kebebasan dan kemandirian untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah internal institusional dan substantif. Dalam masalah personal, primaritas juga masih menjadi persoalan, dimana etika, moralitas serta integritas dan kapabilitasa hakim dalam kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya independen dan terbebaskan dari pengaruh dan kepentingan kekuasaan. Mereka seharusnya tidak boleh mmepengaruhi dan /atau terpengaruh atas berbagai keputusan dan akibat hukum yang dibuatnya sendiri, baik dari segi politis maupun ekonomis.

Asumsi Dasar Reformasi Kebebasaan Kekuasaan Kehakiman:
Tujuan utama kekuasaan kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan RI yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi dibidang kekuasaan kehakiman ditujukan untuk:
Pertama          :  menjadikan kekuasan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independent;
Kedua              :    mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum;
Ketiga              :   menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan lainnya;
Keempat         :  mendorong dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima: melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.

Kebebasan kekuasaan Kehakiman dalam konteks mewujudkan peradilan mandiri, tidak hanya menyatu atapkan pembinaan dan pengawasan, tapi juga dimaksudkan untuk memandirikan Hakim dan lembaga Mahkamah Agung. Secara organisatoris MA dan lingkungan peradilan lainnya harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala intervensi dan pengaruh kekuasaan negara lainnya dan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak boleh menundukkan diri pada visi dan kepentingan politik pemerintah. Secara politik, kekuasaan kehakiman harus didukung oleh pemisahan yang tegas antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan mengimplementasikan ketetapan MPR yaitu TAP MPR No. X / 1998 yang menyatakan perlunya pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif, sehingga menciptakan adanya check and balances dalam sistem politik. Jaminan kebebasan pers juga menjadi salah satu prasyarat dan bagian integral yang tak terpisahkan bagi terwujudnya kebebasan kekuasaan kehakiman.
Indonesia juga harus melaksanakan secara utuh dan konsekwen prinsip-prinsip universal dari kemandirian kebebasan kekuasaan kehakiman. Karena itu harus direvisi dan diamandemen segala peraturan perundang-undangan kebijakan dan lembaga -lemnbaga yang bertentangan dengan jiwa dan prinsip dari kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung Dalam Konteks Ketatanegaraan :
Kalau hendak membicarakan MA dalam konteks ketatanegaraan, maka titik tolaknya bertumpu pada pasal 24 dan 25 UUD yang mengemukakan sebagai berikut:
Pasal 24 :
(1)  Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang;
(2)  Susunan dan Kekuasaan badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 25 :
Syarat- syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-Undang.

Jika dianalisis lebih dalam, kosakata “Kekuasaan Kehakiman” dalam konstitusi merupakan terjemahan dari istilah Belanda yang bisa disebut ”Rechterlijke Macht”. Kata dimaksud mengacu pada teori Montesque mengenai pemisahan kekuasaan atau “Separation of Power“. Maksud istilah “Kekuasaaan” dapat diartikan sebagai “Orgaan“ (Badan) atau bisa juga berarti “Functi” (Tugas).
Sedangkan penggunaan istilah “Sebuah” Mahkamah Agung, haruslah diartikan bahwa Undang-Undang Dasar hanya menghendaki satu badan atau lembaga Mahkamah Agung saja. Sedangkan kosakata istilah “Badan Kehakiman” dalam arti umum disebut sebagai “Genus Begrip”. Jadi dengan begitu “Mahkamah Agung” dimaknai dalam arti khusus yaitu sebagai “Species Begrip”. Ada pun yang dimaksud dengan kosakata “Susunan” adalah sebagai instruktur dari organisasi badan-badan peradilan, sedangkan istilah “Kekuasaan” dimaksudkan sebagai wewenang atau kewenangan, dalam bahasa lain biasa disebut sebagai “Judiciary Act”.
Dalam realisanya antara kekuasaan kehakiman dengan cabang kekuasaan lainnya, ada suatu pendapat yang menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar menganut faham Duo Politica, karena pemisahan kekuasaan negara hanya menyangkut dua kekuasaan saja, yaitu: Kekuasaan Pemerintahan Negara sebagaimana diatur dalam BAB III dan Kekuasaan kehakiman seperti diatur dalam BAB IX Undang-Undang Dasar. Melalui faham atau ajaran Duo Politico ini telah terjadilah pemisahan kekuasaan, sehingga dengan begitu Undang-Undang Dasar juga menganut ajaran politik “Separation Of Power”.
Sedangkan dalam konsteks kekuasaan pembuatan Undang-Undang secara normatif DPR punya kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (Pasal 20 ayat 2 UUD), walaupun harus mendapatkan pengesahan dari Presiden (Pasal 21 ayat 2 UUD). Demikan sebaliknya, dalam kegentingan yang memaksa pemerintah bisa mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tapi harus mendapatkan persetujuan dari DPR (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 UUD). Dalam kekuasaan pembentukan UU terjadilah distribution of power yang cukup balance antara DPR dengan Kekuasaan Pemerintah yang sekaligus Separation of Power dengan Kekuasaan Kehakiman.
Analisis normatif semantik dalam bidang kekuasaan pembuatan Undang-Undang harus disertai dengan analisis historis untuk melacak spirit yang menjadi motif pembuatan teks pasal itu. Kendati tidak cukup banyak literatur yang mengemukakan hal ini, tapi dua hal bisa diajukan sebagai dasar, mengapa Kekuasaan Pemerintah mempunyai hak dalam pembuatan Undang-Undang, karena: pertama: pemerintah dianggap paling mengetahui kebutuhan peraturan atau kebijakan yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan; kedua: pemerintah mempunyai resources yang cukup untuk mengajukan usulan rancangan peraturan. Namun begitu DPR pun, tetap diberi kekuasaan untuk membentuk dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Undang-Undang.
Dalam konteks kekinian, alasan dan kebutuhan Kekuasaan Pemerintah membuat Undang-Undang harus dipertimbangkan lagi apalagi jika diletakkan dan dikaitkan dengan ajaran konstitusionalisme dalam konteks pembatasan kekuasaan dan kekuasaan yang harus mengabdi dan melindungi kepentingan rakyat. Dengan begitu, pendapat faham Duo Politico tidak sepenuhnya benar, karena kekuasaan tetap terbagi menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan judicial sesuai dengan ajaran Trias Poltica tapi tidak murni.
Jika analisis diatas diletakkan dalam konteks ajaran Montesque dalam Trias Poltica murni, maka kekuasaan tidak hanya berbeda, tapi juga merupakan suatu institusi yang harus terpisah satu dan lainnya didalam melaksanakan kewenagannya (maksudnya: satu organ, satu fungsi). Biasa juga dikemukan sebagai “Communis Opinio Doctrum”, di mana kekuasaan kehakiman adalah suatu yang kekuasaan yang harus benar-benar terbebaskan dari pengaruh kekuasaan yang lainnya. Dalam Constitusional Rule biasa dikemukakan atau disebutkan sebagai ”The Independence Of Judiary”. Dari Undang-Unadang dasar dikemukakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang terpisah.
`Kalau teori Montesque dengan ajaran atau faham konstitusionalisme , maka hakim harus mempunyai kewenangan untuk mengkontestasi dan membatalkan setiap peraturan, kebijakan dan tindakan presiden serta setiap perundang-undangan yang bertentangan dan melanggar konstitusi. Apalagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tidak pernah menyatakan dana membuat ketentuan yang melarang hakim untuk menguji Undang-undang terhadap konstitusi. Dalam posisi dan titik ini Hakim Kasasi dapat bertindak untuk atas nama serta sebagai “Interpreter of the constitution”.

Problematik dan Solusi Eksternal:
Pada kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia, pendekatan atau setting didalam sistem politik menggunakan sistem distribution of power yang menghendaki adanya kooperasi dan konsultasi kelembagaan diantara badan ekskeutif dan yudikatif. Dalam kenyataannya, keadaan seperti ini, sanagat potensial menyebabkan terjadinya “judgment of political interference”. Untuk mengatasi problematik eksternal, maka secara politik dalam sistem politik harus dilakukan pemisahan yang tegas antara lembaga legislatif , yudikatif dan eksekutif dengan mengimplementasikan secara tegas ajaran Trias Politika dari Montesque dan merealisasikan Ketetapan MPR No X / 1998 secara murni dan konsekwen.
Pemisahan secara tegas harus dilanjutkan disertai dengan pemberian secara otonomi kepada yudikatif, baik yang bekaitan dengan kemandirian dalam bidang personal, internal institusional dan substantif. Begitu pun terhadap penyelenggaraan fungsi-fungsi kekuasaan kehakiman seperti fungsi yudicial review, supervisi, konsultatif, legislatif dan administratif diserahkan sepenuhnya kepada dan melalui lembaga MA. Dengan begitu tidak ada lagi ketegangan antara dua badan yang sering terjadi secara factumis area dalam bidang dan fungsi kekuasaan kehakiman.
Peran profesioanl hakim harus ditegakkan dengan membebaskannya dari pengaruh extra judicial serta membebaskannya dari kekuasaan apa pun, baik kekuasaan dalam bidang eksekutif, legislatif maupun lembaga kekuasaan negara lainnya. Kehendak yang bebas harus terwujud dan diwujudkan dengan kongkrit. Tapi itu tidak berarti kekuasaan Kehakiman akan bebas sebebas-bebasnya, mekanisme check and balances, check and control harus dorong dan diciptakan untuk menghindari adanya power block.
Itu sebabnya hak prerogatif presiden dalam pengangkatan pimpinan dan anggota MA serta hakim Agung harus dibatasi. Presiden hanya berfungsi deklaratif yaitu menandatangani pengesahan usulan calon Pimpinan, Anggota MA dan Hakim Agung yang sudah pasti, yang sudah diputuskan oleh Majelis dan/atau Parlemen dalam kapasitas sebagai Presiden dan bukan sebagai Kepala Negara karena istilah Kepala Negara tidak dikenal dalam UUD.

Problematik dan Solusi Internal
1. Sifat Independen Yudicial
Kekuasaan MA harus independen dan terpisah dari kekuasaan negara lainnya. Independen itu meliputi kemandirian personal (personal judicial indepence), kemandirian substansial (substantif judicial independence) dan kemandirian internal dan kemandirian kelembagaan (institusional judicial independence).
Kemandirian substantif adalah kemandirian didalam memerikasa dan memutusakan suatu perkara semata-mata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Kemandirian institusional adalah kemandirian lembaga kehakiman dari intervensi berbagai lembaga kenegaraan dan pemerintahan lainnya didalam memutus suatu perkara.
Kemandirian internal adalah kemandirian yang dimiliki oleh peradilan untuk mengatur sendiri kepentingan kepersonalian kehakiman meliputi antara lain rekruetmen, mutasi, promosi, penggajian , masa kerja, masa pensiun.
Kemandirian personal adalah kemandirian dari pengurus rekan sejawat, pimpinan dan institusi kehakiman itu sendiri.
2. Fungsi Peradilan
Fungsi utama dari MA sebagai sebuah lembaga peradilan adalah mewujudkan tujuan hakiki dari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri yaitu mewujudkan kedaulatan rakyat, interpreter of the constitution, menegakkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum, menjalankan fungsi check and balance guna menegakkan prinsip-prinsip negara hukum guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Fungsi Yudicial menyelenggarakan peradilan dengan melaksanakan dan menerapkan hukum secara tepat dan adil.
Fungsi Review (toetsingsrecht) adalah hak untuk menguji secara materiil berbagai peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi dengan mekanisme prosedural yang tidak menyulitkan.
Fungsi Supervisi adalah pertama: pengawasan dan pembinaan tertinggi terhadap proses penyelenggaraan peradilan disemua tingkat dan lingkup peradilan; kedua: pengawasan terhadap tingkah laku dan perbuatan para hakim; ketiga: meminta keterangan mengenai teknis peradilan; keempat: mempunyai kewenangan untuk memberikan petunjuk, tegoran dan peringatan yang diperlukan.
Fungsi Legislasi adalah membuat berbagai peraturan dan kebijakan untuk menindaklanjuti dan melengkapi kekurangan atau kekosongan hukum secara proaktif kepasda lembag tinggi negara terhadap hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, memberikan usulan dan pertimbangan hukum kepada Presiden untuk grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Fungsi Administrasi adalah mengelola hal-hal yang berkaitan dengan keorganisasian, keuangan dan administrasi kelembagaan yaitu antara lain rekrutmen , mutasi, promosi, penganggaran, penggajian dana masa kerja.
3. Kedudukan MA sebagai Peradilan
Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradialn guna mewujudkan keadilan dan menegkakan hukum demi terselenggaranya Negara Hukum.
Mahkamah Agung adalah peradilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan lainnya seperti Peradilan Umum, Agama, militer dan Tata Usaha Negara maupun peradilan lainnya.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang mempunyai kedudukan terlepas dan terpisah dari pengaruh kekuasaan negara lainnya.

4. Sistem dan Prasyarat Peradilan yang Fair dan Efisien
  1. peradilan terbuka untuk umum dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang;
  2. peradilan menempatkan semua orang sama dimuka hukum dan menjamin terlaksananya rule of law;
  3. pemeriksaan dilakukan dengan adil dan tidak memihak sesuai dengan fakta-fakta dan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang baik dan benar;
  4. peradilan dilakukan sederhana, cepat, biaya ringan;
  5. peradilan dilakukan sesuai dengan jurisdiksinya;
  6. segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang;
  7. peradilan menjamin perlindungan, penghormatan dan pelaksaan hak asasi manusia;
  8. peradilan harus membantu para pencari keadilan untuk mengatasi segala hambatan agar tercapai kebenaran dan keadilan serta terlaksanaya butir pertama hingga ketujuh.

5. Administrasi Pelayanan Peradilan
Administrasi peradilan dimaksudkan untuk memerangi kelambanan dan kongesti perkara. Ada lima esensial pokok, yaitu pertama: harus ada :” Court structure” yang sederhana dan integratif; kedua: peradilan tertinggi harus punya kewenangan untuk mengatur kebijakan umum bagi semua peradilan dibawahnya, bisa dibuat melalui judicial conference; ketiga : harus ada “flow chart” proses penanganan perkara denagn mengemukakan tenaga waktu dalam proses pelaksanaan; keempat : pembayaran semua cost untuk administrasi pengadilan dibuat transparan dan dilakukan melalui bank; kelima: harus ada public mechanism control untuk memantau prosedur penanganan perkara.

6. Susunan Struktur MA
Susunan MA terdiri dari Pimpinan dan Anggota, Hakim Agung yang menjalankan fungsi judicial review, suprevisi, konsultatief dan legislasi, Sekertaris Jenderal dan Panitera yang menjalankan fungsi administrasi. Dalam garis koordinatif ada lembaga Majelis Kehormatan Kode Etik adan Majelis Kehormatan Non Etik.

7. Pola Rekrutmen MA
Sistem rekrutmen Hakim Agung harus bersifat terbuka, maksudnya selain dari hakim karier maka dimungkinkan juga para hakim bersalah dari lingkungan para penegak hukum lain yang terdapat dalam lingkungan criminal justice system seperti advokat, kejaksaan dan kepolisian. Pola dan proses rekruetmen, mutasi, promosi dan jenjang kepangkatan Hakim diserahkan kepada mekanisme internal MA.
Hakim Agung dipilih dan diberhentikan langsung oleh DPR berdasarkan usulan-usulan langsung dari rakyat dan lembaga profesi hukum. Pemilihan dan pengangkatan hakim agung harus menjamin bahwa para kandidat mempunyai kemampuan, integritasnya tinggi , kemandirian dan berpengalaman, selain profesional, jujur, bersih dan berwibawa. Kandidat terbaiklah yang dapat menduduki jabatan.
Pimpinan dan anggota diangkat oleh MPR secara bebas dan rahasia disahkan oleh presiden sebagai Kepala Negara Hakim Agung diangkat oleh DPR.
Pemilihan calon tidak boleh didasarkan atas diskrimasi berdasarkan ras, suku, agama warna kulit, sex dan aliran politik.
Prosedur pengangkatan harus diatur jelas dan mudah diketahui oleh publik.
Promosi hakim haruslah dilakukan sesuai dengan merit system dengan memperhatikan kemampuan, integritas, kemandirian dan pengalaman.

Hakim hanya bisa diberhentikan apabila terbukti, tidak mampu melakukan tindak pidana melakukan tindakan dan kelakuan tidak sesuai serta bertentangan dengan martabat dan kedudukanya sebagai hakim dengan memberikan kesempatan yang cukup untuk melakukan pembelaan diri.

8. Pola Pendidikan Hukum bagi Hakim Dan Para Penegak Hukum Lainnya
Perilaku suatu program pendidikan hukum terpadu bagi para penegak hukum seperti hakim, penuntut umum dan advokat sebelum profesi yang diminatinya dalam kurun waktu terteuntu. Dalam pendiidkan itu sleain peningkajtan pengetahuan hukum juga perlu dikemukakan mengenai visi, peran, posisi dan komitmen moral hakim dalam penegakan hukum dan mewujudkan supremasi hukum. Proses magang juga harus diterapkan sebelum mereka menduduki jabatan hakim.
9. Pusat Pendidikan Hukum
Diperlukan pusat pendidikan untuk menigkatkan kemampuan pengetahuan hakim dan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan hukum dan tindak kriminal, khususnya White Colour Crime. Perlu ada Short Cource Program untuk peningkatan dan spesialisasi minat hakim atas suatu issu tertentu.
10. Kode Etik Dan Non Etik Profesi
Hakim harus mempunyai kode etik Profesi, Majelis Kehormatan Kode Etik dan Majelis Kehormatan Non Etik Majelis Impeacment Peradilan. Dalam komposisi dio Majelis Kehormatan Non Etik serta Majelis Impeacment harus ada wakil dari para penegak hukum lainnya dan prominent publik figur yang mempunyai integritas dan kapabilitas dalam bidang hukum.
Kalau ada hakim yang melanggar kode etik, maka Majelis Kehormatan etik mengambil sikap dan putusan, kemudian meminta Ketua MA untuk mempertimbangkan dan mengesahkan putusannya dan DPR yang bertindak melakukan pemberhentian. Kalau Ketua dan Anggota MA yang melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan Etik memeriksanya kemudian mengambil sikap dan putusan, kemudian meminta lembaga Impeachment untuk mempertimbangkan dan mengesahkannya MPRlah yang akan bertindak melakukan pemberhentian.
Tindakan hakim yang tidak menyangkut soal etik namun berkaitan dengan kemampuan hakim, penjatuhan sanksi pidana serta tindakan/kelakuan yang bertentangan dengan martabat dan kedudukannya sebagai hakim diperiksa sebagai oleh Majelis Kehormatan Hakim Non Etik. Majelis akan memeriksa, mengambil sikap dan putusan. Ketua MA akan mengesahkannya dan DPR yang bertindak melakukan pemberhentian. Kalau Ketua dan Anggota MA yang melakukan pelanggaran itu, maka Majelis Kehormatan akan memeriksanya, kremudian mengambil sikap dan putusan, kemudian meminta lembaga Impeachment untuk mempertimbangkan dan mengesahkannya, MPRlah yang akan bertindak melakukan pemberhentian.

11. Prosedur Pemeriksaan dan Penerapan Sanksi
Perlu dibuat Lembaga Pengaduan dari masyarakat terhadap fungsi Judicial dan perilaku hakim yang melanggar dan bertentangan martabatnya sebagai hakim.
Perlu dibuat struktur, prosedur dan mekanisme bagi lembaga Majelis Kehormatan Kode Etik dan Non Etik serta Lembaga Impeachment Peradilan. Begitupun pola pemeriksaan dan penerapan sanksinya.

12. Eksaminasi dan Publikasi putusan MA
Diperlukan suatu mekanisme yang mengatur program eksaminasi, yaitu penilaian para hakim oleh atasannya dan atau tim yang ditunjuk khusus itu atas keputusan-keputusan hakim (apalagi perkara yang mendapat atensi publik) yang dibuat oleh para hakim dalam kurun waktu tertentu.
Eksaminasi dibuat secara transparan dan sedapat mungkin membuka ruang partisipasi dari aparat penegak hukum lainnya. Program ini juga untuk menilai kemampuan dan prestasi seorang hakim untuk keperluan promosi dan peningkatan jenjang kepangkatan, selain untuk melacak, apakah terjadi praktek kolusi dan manipulasi putusan dalam suatu perkara.

13. Contempt of Court
Untuk menjamin penyelenggaraan peradilan yang baik agar mampu mewujudkan keadilan dan menegakan hukum, diperlukan peraturan perundangan yang mengatur mengenai penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan dan martabat serta kehormatan peradilan.



14. Perencanaan Kebijakan dan Harmonisasinya
Perlu dihapuskan berbagai badan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman dan supremasi MA, seperti MAHKEJAPOL, MAHDEP, Badan Sengketa Peradilan Pajak.
Perlu dihapuskan dan diharmonisasikan berbagai perundangan dan kebijakan yang bertentangan prinsip dan sifat kebebasan kekuasaan kehakiman, baik yang bersifat materiil dan prosedural.

15. Judicial Condition (Fasilitas dan Infrastruktur Aparat Penegak Hukum)
Hakim harusah diberi jaminan untuk mendapat penghasilan yang tinggi, diberikan persyaratan dan jaminan kerja, bahkan harus diberikan prioritas pembiayaan untuk menegakan rule of law dan perlindungan terhadap hak azasi.
Eksekutif dan keamanan harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan yang maksimal bagi hakim dan keluarganya.
Fasilitas dan penghasilan hakim tidak bisa dipakai untuk menekan dan mengancam hakim dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Hakim harus mendapatkan jaminan kekebalan dari gugatan perdata untuk kerugian dan putusan pidana, karena tindakan yang kurang benar atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas peradilan.

16. Standarisasi dan Modernisasi Perpustakaan
Lembaga ini lebih dimaksudkan untuk menyediakan berbagai sarana informasi yang memungkinkan hakim bisa membuat keputusan sesuai prinsip hukum yang baik dan benar sehingga akan mendorong tercapainya salah satu fungsi peradilan, yaitu sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk menegakan keadilan dan kebenaran.

17. Forum Pemantau Kekayaan Hakim
Forum ini lebih dimaksudkan sebagai instrumen untuk memantau hakim agar mereka menggunakan kewenangannya sesuai kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan bukan karena imbalan ekonomis atau politis tertentu. Dengan begitu akan ada atmosfir yang kondusif untuk menjaga integritas, komitmen, dan nurani hakim untuk bersikap dan bertindak sesuai martabat dan kedudukannya.
18. Judicial Watch
Komisi ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi dan apresiasi masyarakat untuk terlibat dalam proses penerapan hakim melalui pemantauan yang intensif atas berbagai proses persidangan yang mendapatkan atensi publik yang besar. Dalam proses ini perlu diintroduksi suatu lembaga observer yang secara formal dan informal memantau proses persidangan juga perlu dibentuk suatu kelompok atau komisi Anotasi yang membuat komentar dan analisis persidangan dan keputusan peradilan tanpa harus mengintervensi proses yudicial. Forum ini dimaksudkan juga sebagai bagian dari kontrol sosial rakyat terhadap proses persidangan untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran.

Daftar Pustaka :
  1. Tim BPHN, Laporan Tim Perumusan Harmonisasi Hukum Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Indriyanto Seno Adji, Menuju Peradilan yang Independen: Suatu Tela’ah Problematik.
  3. IKAHI, Memorandum Ikatan Hakim Indonesia.
  4. Makalah, Posisi Mahkamah Agung Dalam Ketatanegaraan: Sekarang dan Seharusnya;
  5. Studi Bappenas, Studi Diagnotis Prekembangan Hukum di Indonesia;
  6.  Mahkamah Agung, Usul Perubahan Beberapa pasal Undang-Undang No 14 Tahun 1970;
  7. Benny K. Harman, Konfigurasi Politik dan Kekuasaan di Indonesia;
  8. Menyingkap Kabut Peradilan Kita; Menyoal Kolusi di Mahkamah Agung;
  9. Wirjono Prodjodikoro, Asas- asas Ilmu Negara dan Politik;
  10. Soehino, Hukum Tata Negara, Sistem Pemerintahan Negara;
  11. Preamble To Statement Of Principles Of The Independence of The Judiciari;
  12. Universal Declaration of Human Rights;
  13. International Convenant on Civil and Political Rights;
  14. Berbagai Media Masa, Antara Lain Melalui : Pusat Informasi Kompas


MANUSIA, NILAI, NORMA, MORAL DAN HUKUM NILAI (VALUE)


Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan ETIKA. Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.
Bukti : Kita mengatakan dia baik.
Mobil itu bagus
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia sehingga mendorong manusia berbuat
contoh nilai: Keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keanggunan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dsb
Menurut kamus poerwodarminto nilai diartikan:
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu, misalnya uang
c. Angka, skor
d. Kadar, mutu
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingka laku seseorang .

Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin .
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f. Keyakinan (belief) 
MORAL
Moral berarti Akhlak (bhs. Arab) atau Kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup
dalam bhs Yunani “ETHOS” yang menjadi “etika” Adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima
Masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Moral = etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti

HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL
Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk
NORMA
Norma merupakan kongkretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. Contoh: ada norma yang berbunyi : “dilarang merokok” norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau kaidah
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik
HUKUM
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasdaan/lembaga yang resmi dan berwenang
2. Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik
3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara
Orang yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal. Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut kepada sanksi di akhirat. Bagi orang-orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka norma hukum perlu dipaksakan agar orang-orang mematuhi peraturan hidup
Norma hukum diperlukan karena :
1. Karena bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat
2. Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma di atas (misal perilau di jalan raya)
Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan, Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hukum.

Pengertian Hukum Moral


Hukum adalah cara yang tetap dalam beraksi atau bereaksi atau pedoman bagitindakan dan perilaku. Teologi moral berpautan dengan hukum yang merupakan hasilkewajiban manusia untuk mengarahkan segala perilakunya dengan tujuan akhir. Hukumtidak berfungsi atas dasar kebutuhan fisik, melainkan suatu kewajiban ideal moral. Tiaphukum moral pada dasarnya harus baik dan kudus. Artinya, hkum itu harus menuntunkegiatan manusiawi dalam rangka mendukung perwujudan tujuan akhir sejarah manusiadan penciptaan.a)Hukum moral dalam arti luas adalah petunjuk yang mengarahkan perbuatanmanusia ke tujuan akhir. Definisi ini mencakup aturan-aturan yang mewajibkan, juga nasihat-nasihat, anjuran-anjuran atau izin-izin. b)Hukum moral dalam arti sempit adalah petunjuk yang mengandung cirrimewajibkan, bersifat umum dan bertahan lama, yang mengarahkan tindakanmanusia kepada tujuan akhir. Hanya dalam arti ini hukum moral menjadi objek teologi moral, karena norma yang bersifat umum dan dapat bertahan lama dapatdirumuskan oleh ilmu normatif.Teologi moral tidak berurusan secara eksklusif dengan apa yang mewajibkan, tetapi jugadengan apa yang dianjurkan dan diperbolehkan.Fungsi perumusan hukum moral :1.Mewariskan himpunan kebikjasanaan moral kepada enerasi sekarang danyang akan dating2.Mengusahakan keamanan secara psikologis dan sosial3.Membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan mencegahterjadinya paralsis moral4.Membantu manusia untuk mengenal kekurangan-kekurangan dankegagalan-kegagalan sehingga manusia dapat memperbaiki diri.5.Membagikan pengalaman supaya bias tercipta tingkah laku personal dansosial.Hukum sebagai norma moral perilaku manusia dibedakan atas hukum moralkodrati, hukum yang diwahyukan dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sertahukum manusiawi.

Hukum moral kodrati adalah tata moral yang muncul dari kodrat manusia danciptaan dan dapat dikenal oleh akal manusia. Norma-norma yang tertuang dalam KitabSuci Perjanjian Baru dan Lama dipandang sebagai hukum yang diwahyukan Allah.Rumusannya dapat berupa kewajiban menurut hukum kodrati, untuk menggarisbawahinya, seperti sepuluh perintah Allah.Hukum manusiawi harus dibedakan dari hukum ilahi, baik itu hukum kodrati ilahiataupun hukum yang terwahyukan. Sumber langsung hukum manusiawi adalah otoritasmanusia.
Hukum moral kodrati adalah tata moral yang muncul dari kodrat manusia danciptaan dan dapat dikenal oleh akal manusia. Norma-norma yang tertuang dalam KitabSuci Perjanjian Baru dan Lama dipandang sebagai hukum yang diwahyukan Allah.Rumusannya dapat berupa kewajiban menurut hukum kodrati, untuk menggarisbawahinya, seperti sepuluh perintah Allah.Hukum manusiawi harus dibedakan dari hukum ilahi, baik itu hukum kodrati ilahiataupun hukum yang terwahyukan. Sumber langsung hukum manusiawi adalah otoritas manusia

Sabtu, 30 Mei 2015

Ketidakadilan: Sisi Lain Negara Hukum


Dengan sadar saya menyebut ketidakadilan sebagai sisi lain atau fakta yang akan selalu ada dalam sebuah negara hukum, sekalipun negara tersebut (misalnya Indonesia) menganggap hukum sebagai penjamin penegakan/pencapaian keadilan. Tentu saja, saya tak bermaksud menegasi nilai-nilai positif dari sebuah negara hukum atau negara yang menganut hukum positif. Saya hanya bermaksud mengajak kita untuk sedikit menyadari sisi lain yang acapkali menghantui proses penegakan keadilan dalam sebuah negara hukum.
Pada dasarnya, hukum bertujuan mencapai keadilan. Negara yang menganut hukum positif menyerahkan tanggung jawab pencapaian keadilan itu pada undang-undang, norma-norma hukum. Hukum positif dianggap sebagai penjamin keadilan. Karena itu pula, vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap setiap perkara tergantung pada pertimbangan fakta-fakta hukum. Fakta-fakta hukum menjadi kekuatan untuk menentukan, mana yang adil dan mana yang tidak adil.
Cita-cita menetapkan keadilah berdasarkan hukum postif ada untungnya, tapi juga ada ruginya. Keuntungannya, kita memiliki kepastian hukum. Ada patokan-patokan yang menjadi pegangan bagi seorang hakim untuk memutuskan sebuah perkara. Namun, ruginya, hukum positif juga mengabaikan pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap tak masuk dalam kategori bukti-bukti hukum.
Banyak kasus di negara kita tercinta, INDONESIA, yang memperlihatkan hal ini. Bahwa hukum yang seharusnya menjamin keadilan, ternyata dirasa tidak mendukung penegakkan keadilan itu. Inilah kiranya tantangan sebuah negara hukum.
Contoh: Kasus AAL dan “Xenia Maut”
Saya mengambil dua contoh kasus, sebagai “jalan masuk” menuju inti persoalan. Kita tentu masih ingat kasus pencurian sandal jepit dengan pelaku AAL, seorang siswa SMK yang kemudian diadili di PN Palu, Sulawesi Tengah. Prosesnya berlarut-larut sehingga menyita perhatian media nasional dan internasional.
Dalam kasus ini, publik berharap, masalahnya bisa diselesaikan dengan cepat, karena toh kasusnya bisa dibilang kasus kecil. AAL dilaporkan oleh seorang polisi karena mencuri sandal bekas seharga Rp. 35.000 milik polisi bersangkutan. Namun, karena dibawa ke meja hijau, maka proses hukumnya jadi rumit.
Kasus lain, memori kita juga masih akrab dengan peristiwa “Xenia Maut” Minggu, 22/1 siang di Tugu Tani, Jakarta, ketika Afriyani cs, pengemudi mobil Daihatsu Xenia menabrak 9 orang warga hingga tewas.
Semua orang marah, apalagi keluarga korban kepada pelaku tabrakan itu. Tambah lagi, Afriyani cs tampaknya tak memperlihatkan penyesalan. Hampir semua masyarakat menghendaki hukuman yang berat, apalagi kita ketahui Afriyani cs adalah pemakai obat terlarang.
Apa yang kemudian terjadi? Beberapa hari lalu, saya menyempatkan diri menonton acara di TVOne yang membahas tragedi “Xenia Maut” ini. Sejauh yang saya dengar dari seorang pakar hukum pidana, salah satu narasumber, bila melihat kasusnya, pelaku tabrakan itu akan dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun. Mendengar pendapat demikian, spontan saja ayah salah satu korban tabrakan itu yang juga diundang oleh TVOne menjadi marah. Ia bahkan berkata tegas, ”Anak saya bukan binatang. Mengapa hukumannya sangat ringan?”
Keinginan ayah korban itu untuk menghukum pelaku dengan hukuman berat tidak akan tercapai karena berbeturan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, meski peristiwa tabrakan itu dianggap keterlaluan oleh mayoritas masyarakat, terutama keluarga korban, namun hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak akan terlalu berat, dengan pertimbangan bahwa sang pelaku sedang berada dalam pengaruh obat-obat terlarang.
Hal yang sama juga terjadi dalam banyak kasus korupsi di negeri ini. Meski publik berharap, para koruptor mendapat hukuman berat, tapi hal itu tidak akan terjadi bila tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang kuat.
Cermati saja kasus yang sedang menimpah Nazaruddin. Meski Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta beberapa nama lain seperti Angelina Sondakh disebut-sebut sebagai pelaku korupsi kelas kakap, namun mereka tidak akan bisa dibawah ke meja hijau, bila fakta-fakta hukum yang mendukung tidak kuat untuk memvonis mereka.
Lantas, mungkinkah keadilan yang sesungguhnya itu sebagai cita-cita yang mau diraih oleh sebuah negara hukum bisa tercapai? Apa yang mungkin bisa dilakukan? Apa yang dibutuhkan agar hukum selain bisa menghasilkan keputusan yang adil tetapi juga bisa mengakomodasi tuntutan lain di luar fakta-fakta hukum, misalnya saja rasa keadilan bagi pihak korban seperti dalam kasus “Xenia Maut” atau dalam proses penyelesaian kasus-kasus korupsi.
Dekonstruksi
Filsuf postmodernisme, Jacques Derrida (1930-2004) membantu kita untuk membaca fenomena seperti ini. Ia mengatakan, penegak hukum hanya membutuhkan informasi-informasi yang menyangkut bukti hukum untuk mencari keadilan. Keadilan bagi mereka haruslah sesui dengan aturan dan pasal-pasal dalam hukum. Itulah yang kini terjadi dan dipraktekkan di Indonesia. Jadi, keadilan hanya dapat ditemukan dalam hukum.
Menurut Derrida, tentu saja apa yang diyakini sebagai keadilan oleh penegak hukum tidaklah identik dengan keadilan yang sesungguhnya. Keadilan yang sesungguhnya tidak identik dengan keputusan-keputusan hukum. Keputusan di pengadilan paling banter dapat dikatakan legal. Apa yang dikatakan legal belum tentu disebut adil.
Dalam hal ini, keputusan pengadilan bisa saja salah. Masih ada kemungkinan lain mencari keadilan. Bagi Derrida, keadilan bisa ditelusuri di luar tatanan dan melampaui hukum positif. Keadilan dalam arti sesungguhnya dapat tercapai hanya jika penegak hukum mengambil jarak terhadap pasal-pasal, melakukan tafsiran terus-menerus terhadap bunyi pasal-pasal itu, seolah-olah dia belum berhubungan dengan pasal itu sebelumnya. Artinya, butuh kempetensi lebih penegak hukum untuk kreatif dan selalu berupaya menemukan makna baru.
Mengapa mereka dituntut untuk tak hanya mengikuti pasal-pasal? Jawabannya sederhana. Pasal-pasal itu bukan doktrin yang harus dipatuhi, minus berpikir, refleksi dan interpretasi.
Dalam konteks inilah, keadilan, demikian Derrida, adalah sebuah dekonstruksi. Dekonstruksi adalah upaya membaca teks hukum secara radikal agar muncul pemaknaan baru dalam memutuskan sebuah kasus hukum.
Yang terjadi kini di Indonesia adalah tak ada ruang bagi dekonstruksi itu. Maka yang mengkorupsi uang bermiliaran rupiah, tak akan diberi hukuman yang pantas, meski publik mengharapkan itu, bila tak didukung oleh fakta-fakta hukum yang kuat. Penegak hukum hanya berpatokan pada ketentuan undang-undang, tanpa berupaya menginterpretasikan pasa-pasal itu.
Dan, persis, di sinilah hukum menjadi sumber ketidakadilan bagi masyarakat yang tak terlalu tahu bagaimana harus menjawab tuntutan hukum bagi mereka. Akibatnya, meski kesalahan mereka tak seberapa, tapi hukumannya berat. Berbeda dengan para koruptor yang bisa menyewa pengacara dengan uang bermiliaran rupiah, demi bebas dari jeratan hukum. Di sini, jelas, hukum yang de iure diharapakan menjamin keadilan, malahan melahirkan ketidakadilan.
Yang dibutuhkan sekarang, sekali lagi, kompetensi penegak hukum sehingga tidak hanya berkaca pada fakta-fakta berkekuatan hukum, tapi juga pada faktor lain di luar tatanan hukum itu, yang bisa mendukung terpenuhinya rasa keadilan.
Kalaupun keadilan yang sesungguhnya itu tidak mungkin tercapai, minimal keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak melukai rasa keadilan. Paling sederhana, masyarakat kecil yang mencuri pisang di kebun tetangga, hukumannya tak boleh sama dengan pejabat yang mengkorupsi uang rakyat milyaran rupiah. Maka, butuh kompetensi yang dipadu kecermatan budi serta kejernian nurani penegak hukum untuk mewujudkan keadilan itu.***


oleh Ryan Dagur pada 4 Februari 2012 pukul 6:50 ·

HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA


Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sumber hukum terbagi dua yaitu materi dan formil. Hukum materil terdiri dari sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum. Sedangkan hukum materil terdiri dari Jurisprudensi, Doktrin, UU, Tractat dan Kebiasaan.Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Buku ini membahas berbagai pengertian umum dan seluk beluk sekitar hukum positif Indonesia. Selain itu, buku ini memaparkan Pengertian Hukum Positif, Jenis atau Macam Hukum Positif, Keadaan Hukum Positif, Asas-Asas Penerapan Hukum Positif dan Metode Penerapan Hukum Positif.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Wikisource
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code
* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Di Indonesia saat ini berbagai kalangan, terutama para pemerhati dan pelaku-pelaku bisnis telah merasakan pentingnya melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Oleh karena itu sebagai sumbang saran atas kegairahan tersebut, essay ini berkehendak untuk membuka wawasan secara kritis mengenai eksistensi hukum positif Indonesia, khususnya bidang hukum perusahaan, yang mendukung aplikasi prinsip-prinsip GCG, disertai fakta-fakta pengelolaan bisnis yang terjadi sampai saat, dan perbandingannya dengan praktik-praktik dan pengalaman sistem hukum lain. Essay ini ditutup dengan suatu rekomendasi yang berisi asumsi atau alternatif agar idealitas bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan “agent of economic welfare�? dapat menjadi kenyataan.
Kebutuhan dan desakan kearah tersebut telah menjadi kontroversi, diantaranya perumusan delik-delik dalam rancangan KUHP. Kriminalisasi sejumlah perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan pelanggaran telah dikonstruksi dari hukum Islam, seperti tindak pidana kesusialaan, santet, kumpul kebo, dan permukahan (zina). Apabila nilai-nilai Islam telah menyatu dengan hukum positif Indonesia, persoalan yang lebih kompleks adalah upaya implementasi (law enforcement) serta hukum beracara, penyidikan, dan pembuktiannya. Hal ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi umat Islam khususnya cendekiawan hukum Islam.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.(*_)
[sunting] Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Perdebatan mengenai “islamisasi” KUHP menjadi semakin meruncing yang berawal dari statemen Menkeh Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa dalam merevisi KUHP, selain mengacu ke Belanda, juga akan mengadopsi hukum adat, konvensi internasional dan hukum Islam. Ironisnya, yang kemudian lebih mencuat adalah adopsi hukum Islam. RUU KUHP dipandang sebagai bentuk islamisasi KUHP. “Menyusun KUHP baru dengan mengedepankan agama tertentu sangat beresiko dalam masyarakat yang pluralis seperti Indonesia”. Tandas Robertus Robet, Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).


Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri
Hukum merupakan positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang. Salah satu kesimpulan dari studi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga dunia, seperti Booz-Allen & Hamilton, McKinsey dan Bank Dunia terhadap kinerja perekonomian Indonesia adalah rendahnya praktik Good Corporate Governance (GCG). Secara umum, GCG sendiri berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lain[1]. Dari pengertian tersebut, selanjutnya dapat dijelaskan bahwa GCG tidak lain adalah permasalahan mengenai proses pengelolaan perusahaan, yang secara konseptual mencakup diaplikasikannya prinsip-prinsip transparancy, accountability, fairness dan responsibility.
Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige Oost Indische Companie), yang merupakan multinational company pertama di Nusantara. Perusahaan dagang multinasional milik kolonial Belanda yang dibentuk oleh 14 warga Belanda bagi manajemen penjajahan dinegara jajahan di Asia Tenggara ditengah kemelut ekonomi dalam negeri Kerajaan Belanda yang terjerat hutang yang besar pasca perang dengan negara-negara tetangganya dan menuju kebangkrutan. Hukum khusus yang mereka buat tersebut sesungguhnya memang khusus untuk diberlakukan bagi para inlander/masyarakat jajahan Belanda di Hindia Belanda. Artinya kita sekarang sebasedang terjajah oleh bangsanya sendiri. Sehingga tidak mengherankan sikap krusial pilihan hukum para penegak hukum Indonesia sampai hari ini masih memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan harus dijujurkan – vivat justitia vereat mudus (walaupun langit akan runtuh hukum harus tetap ditegakkan).
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Perusahaan, dalam hal ini yang berbentuk perseroan terbatas secara fungsional dituntut memberikan nilai tambah (value added), baik berbentuk financial return bagi para pemegang saham (shareholders) maupun social-welfare, yang sekurang-kurangnya value added bagi stakeholders. Berkenaan dengan hal ini perlu mendapat perhatian implementasi dan enforcement dari Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yakni bahwa kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Meskipun Pasal 21 ayat (1) UUPT telah mewajibkan Direksi PT untuk melakukan Wajib Daftar Perusahaan, yang intinya adalah penyampaian ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar, di antaranya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, namun wajib daftar tersebut sampai saat ini masih merupakan proforma yang belum mempunyai konsekuensi hukum yang lebih luas dan positif terutama berkenaan dengan penyalahgunaan maksud dan tujuan PT.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum, dan manakah yang melawan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya. Semua pertanyaan itu akan terjawab menurut tata hukum masing-masing negara.
Tudingan islamisasi itu memang menguat apalagi melihat latar belakang sang menteri dan pembantunya. Yusril tidak lain adalah ketua Umum Partai Bulan Bintang, sebuah partai yang mengusung agenda pemberlakuan piagam Jakarta. Sementara dibawahnya ada Prof. Abdul Gani Abdullah, Dirjen yang mengurusi pembuatan perundang-undangan Prof. Gani tidak lain adalah guru besar yang berasal dari komunitas institut agama Islam negeri / IAIN (sekarang UIN). Namun, argumen ini dengan mudah dipatahkan. Sebab, draft RUU KUHP sudah selesai disusun pada 1992, jauh sebelum Yusril dan Abdul Gani menjabat.